News

Akun Penyebar Video Seks Mirip Artis Hilang, Ini Kata Polisi

Jakarta, Timredaksi.com – Kasus video seks mirip artis belakangan marak menjadi pembicaraan. Kasus itu kini masuk ke ranah hukum setelah dilaporkan oleh seseorang bernama Pitra Romadoni Nasution.

Polisi kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut, kepada sejumlah akun media sosial yang pertama kali menyebarkan video seks mirip artis tersebut.

Akan tetapi, ada sejumlah akun yang dinonaktifkan oleh pemiliknya setelah video intim tersebut viral tersebar. Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tidak ada masalah tentang hal itu.

Meski akun media sosial milik penyebar menghilang, tetapi polisi telah menyelidiki datanya dan memiliki jejak digital dari akun tersebut.

“Kami berangkat dari saksi-saksi yang ada, kami profiling. Ada beberapa akun yang sudah dihapus. Tapi bagi penyidik ini tidak masalah karena jejak digital tidak akan pernah hilang. Jadi nanti penyidik yang bisa membuat terang perkara ini. Jadi pelan-pelan,” tutur Yusri dalam acara d’Rooftop di detikcom.

Mengenai akun apa saja yang akan diperkarakan, Yusri Yunus masih enggan membuka. “Asas praduga tak bersalah harus kita kedepankan. Tidak bisa kita laporkan dulu. Akun-akun yang dilaporkan dulu,” kata dia.

Walau enggan membuka akun apa saja yang diduga menyebarkan video tersebut, Yusri mengatakan dirinya telah mengantongi sejumlah akun untuk masing-masing video.

“Ini sudah kami lakukan gelar perkara, kami kumpulkan lewat gelar perkara dan saksi ahli, termasuk akun-akun sudah kami profiling. Yang satu lima akun (penyebar video), yang satu tiga akun,” ungkap Yusri.

Yusri juga menerangkan hingga kini kasus tersebut masih terus berjalan. Bila sebelumnya masih dilakukan olah perkara, kini persoalan tersebut bisa naik tingkat ke penyelidikan.

“Kami hari ini baru olah perkara awal untuk menentukan apakah kasus bisa naik ke tingkat selanjutnya atau tidak. Kami sudah mengumpulkan alat-alat bukti yang bisa kami pelajari, ada olah laporan juga, ada saksi ahli yang bisa kami mintai keterangan juga. Dua-duanya sudah bisa kita naikkan tingkat penyidikan,” jelas Yusri.

Menurut Yusri, penyelidikan harus berjalan secara perlahan-lahan dengan melewati proses satu per satu. Sehingga hingga kini, pihak kepolisian belum masih belum memanggil artis terkait untuk dimintai keterangan.

“Pelan-pelan kita berjalan, apakah nanti yang ada di gambar itu (akan dipanggil)? Ya, tapi nanti. Kami selidiki semua. Siapa yang membuat, semua ada ada (di Undang-Undang), tapi nanti pelan-pelan. Nggak bisa kita panggil semua. Karena pentahapan semua,” terang dia. (Intan/S:Detikcom)

Intan

Recent Posts

4,4 Juta Pelaku Retail dan e-Commerce Dorong Kebutuhan Produk dan Supplier Baru, Global Sources Indonesia Kembali Hadir di JICC Senayan

Timredaksi.com, Jakarta – Seiring dengan meningkatnya kebutuhan konsumen Indonesia akan pilihan produk yang semakin beragam,…

3 days ago

PENGURUS NASIONAL DAN DKI JAKARTA BMI HADIR DAN RAMAIKAN PUNCAK HUT KE-25 PARTAI DEMOKRAT DI GBK

Timredaksi.com, Jakarta – Pengurus Nasional Bintang Muda Indonesia (BMI) bersama jajaran pengurus BMI DKI Jakarta…

5 days ago

Ahli Pidana Tegaskan Penolakan MKN Provinsi Maluku Utara Berlaku Mutlak. Pemeriksaan Terhadap Notaris Lily Masita Tomasoa Tidak Sah Berdasarkan Hukum

Timredaksi.com, Jakarta - Sidang lanjutan perkara Praperadilan Nomor 140/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada…

5 days ago

Cegah Karhutla Berdampak ke Satwa, Menhut Raja Antoni Perkuat Gerak Cepat Rescue

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni memperkuat gerak cepat penyelamatan satwa liar untuk…

5 days ago

Penegakan Hukum Karhutla, Menhut Raja Antoni Segel Lokasi di Lapangan

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni turun langsung melakukan penyegelan di lokasi yang…

5 days ago

Ketum FORSIMEMA: Masyarakat Kenang Kemajuan Pesat Masa Kepemimpinan Taufan Pawe

Timredaksi.com, Parepare - Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (FORSIMEMA) melakukan kunjungan kerja ke…

7 days ago