Ekonomi

Ahok Bongkar Dugaan Korupsi Besar, Sungguh Mengejutkan, KPK Langsung Bertindak

Timredaksi.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengusut kasus dugaan korupsi jual-beli LNG Pertamina.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan pihaknya memang tengah menyelidiki kasus tersebut namun Kejaksaan RI juga melakukan hal serupa.

Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK mempunyai tugas pokok melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang dalam melaksanakan pemberantasan korupsi.

Sehingga, ia menyambut baik niat Kejaksaan RI untuk menyerahkan pengusutan kasus tersebut kepada lembaga antirasuah tersebut.

“KPK menyambut baik kebijakan Jaksa Agung RI bahwa perkara tersebut ditangani KPK,” ujarnya, Selasa (5/10/2021).

Selanjutnya, jelas Firli, Plt Deputi Korsup dan Deputi Penindakan KPK akan menindaklanjuti kasus tersebut.

Firli menuturkan bahwa Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK kini juga telah berkomunikasi dengan Jampidsus.

Sebelumnya, pada Senin (4/10/2021), Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan pihaknya telah menyelidiki kasus tersebut sejak 22 Maret 2021.

Dugaan perkaranya yakni terkait dengan indikasi korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengelolaan LNG Portofolio di Pertamina.

Leonard mengatakan penyelidikan tersebut sudah tuntas dan siap naik ke tahap penyidikan.

Namun, setelah mengetahui bahwa KPK juga tengah mengusut kasus serupa, Kejagung memutuskan untuk menyerahkannya agar tidak tumpang tindih.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi tersebut terbongkar setelah Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) buka suara.

Ahok mengkritisi pembelian LNG tersebut dan langsung melakukan audit internal terkait permasalahan tersebut.

Kendati demikian, Ahok mengaku enggan bicara banyak terkait hasil audit internal tersebut.

Dia hanya mengatakan telah mengirimkan laporan tertulis kepada Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan Kementerian BUMN.

Kasus tersebut bermula saat Ahok mencium ada dua kontrak jual beli LNG yang ia duga bermasalah.

Salah satunya merupakan perjanjian dengan Anadarko Petroleum Corporation pada Februari 2019.

Dalam perjanjian tersebut, Pertamina akan membeli LNG dari Mozambik LNG1 Company Pte Ltd yang merupakan entitas penjualan bersama milik Mozambik Area 1 co-venturer.

Perjanjian tersebut berlaku untuk 1 juta ton LNG per tahun (MTPA) dengan jangka waktu 20 tahun dan rencana pemasokan mulai 2024 mendatang.

 

(Salsa /Nes).

Salsa Sabrina

Recent Posts

Dinilai Berhasil Jaga Kamtibmas, Warga Pademangan Berharap Kapolsek Tidak Dimutasi

Timredaksi.com, Jakarta - Sejumlah warga bersama pengurus Forum RT/RW di wilayah Pademangan menyampaikan aspirasi penolakan…

2 hours ago

‎Pegadaian Dukung Penerbitan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion oleh DSN-MUI

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian menjadi saksi hadirnya Fatwa No. 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion…

1 week ago

Sah ! Putusan Kasasi MA 2014 La Ode Muh Djafar SH Dinobatkan sebagai Sultan Buton ke 39

Timredaksi.com, Jakarta - Penobatan La Ode Muhammad Djafar, S.H. sebagai Sultan Buton ke-39 memang merupakan…

1 week ago

Sederhana, Penuh Makna dan Pesan Hangat Ditengah Perayaan HUT Ke-6 BMI Demokrat

Timredaksi.com, Jakarta-Bintang Muda Indonesia (BMI), organisasi sayap partai Demokrat yang berfokus pada pengembangan kader muda,…

1 week ago

Kontroversi Waria Menjadi Ustadzah dan Pernikahan Sesama Jenis, Tokoh Pesantren Tegaskan Hukum dalam Islam

Timredaksi.com, Jakarta — Fenomena individu transgender atau waria yang tampil di ruang publik sebagai ustadzah…

1 week ago

Lantik DPD TMI se-NTT, Don Muzakir: TMI Harus Jadi Mata & Telinga Presiden

Timredaksi.com, Labuan Bajo – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Tani Merdeka Indonesia (DPN TMI), Don…

2 weeks ago