News

AG Dituntut 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Mario Dandy, Hari Ini Jalani Sidang

Timredaksi.com – Mantan pacar Mario Dandy Satrio (20) bernama AG (15) akan menjalani sidang vonis terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

AG akan dihadirkan langsung dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Kami juga dapat konfirmasi dari, ada perkembangan baru, kami dapat informasi dari teman-teman kejaksaan bahwa nanti terdakwa AG akan dihadirkan,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).

Djuyamto mengatakan informasi itu disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dia tak bicara banyak terkait alasan AG dihadirkan lantaran hal itu merupakan otoritas jaksa.

“Jadi kemarin kan ada statement dari penasehat hukum terdakwa tidak akan dihadirkan, tapi ternyata tadi barusan dapat informasi dari teman-teman kejaksaan terdakwa AG akan dihadirkan,” kata Djuyamto.

“Itu kan otoritas daripada jaksa sendiri. Jaksa sudah menyampaikan ke saya, nanti silakan ditanyakan ke kejaksaan,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, AG telah dituntut hukuman 4 tahun penjara. Jaksa menyakini AG melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Anak berkonflik dengan hukum dengan inisial AG itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di PN Jaksel.

Jaksa mengungkap hal memberatkan tuntutan itu adalah AG bersama tersangka lain telah menyebabkan luka berat terhadap David.

“Yang jelas kalau hal yang memberatkan sudah pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat, bersama-sama ini ya, bersama-sama dengan yang lain menyebabkan luka berat, itu menjadi salah satu, tadi ada beberapa belum bisa saya sebutkan semuanya, salah satunya adalah itu,” jelas Syarief.

Syarief mengatakan hal meringankan tuntutan itu adalah AG merupakan terdakwa anak. Dia menyebut tak ada pidana denda yang dibebankan terhadap AG.

“Contohnya hal meringankan karena dia anak, dengan usia muda maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang, itu salah satunya,” kata Syarief.

“Di KUHP tidak ada tuntutan denda, jadi Pasal 355 ayat 1 KUHP, tidak ada denda,” ujarnya.

 

(Detikcom)

Salsa Sabrina

Recent Posts

La Fedumu Resmi Pimpin DPD Tani Merdeka Indonesia Muna, Siap Perjuangkan Hak Petani

Timredaksi.com, Kendari – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Muna resmi dikukuhkan…

1 day ago

Mangkir dari Perintah Pengadilan, Perusahaan Istri Menteri Perindustrian Diajukan PKPU

Timredaksi.com, Jakarta - Polemik hukum melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga HS, istri…

2 days ago

Harnas UMKM: Pemerintah dan ABDSI Teguhkan Komitmen Dorong UMKM Naik Kelas

Timredaksi.com, Jakarta – Peringatan Hari Nasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Harnas UMKM) 2025 menjadi…

4 days ago

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT Oleh: Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman…

6 days ago

Bintang Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Garut Resmi Dilantik, Siap Dukung Kemenangan Partai Demokrat

Timredaksi.com, Garut – DPN Bintang Muda Indonesia (BMI) secara resmi melantik Asep Achlan sebagai Ketua…

6 days ago

Pembela Amanat Sejati (PASTI) Berbagi Kebaikan Kepada Anak Yatim dan Dhuafa

Timredaksi.com, Jakarta - Hari ini Jumat, tanggal 08-08-2025 Organisasi Baru yang bernama Pembela Amanat Sejati…

1 week ago