Categories: FeaturedNews

41 Tahun Jadi Hakim, Wakil Ketua MA Andi Samsan Nganro Purna Tugas

Jakarta – Hari ini adalah hari terakhir Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro bekerja sebagai hakim agung. Sebab, ia akan purna tugas pada 2 Januari 2023 seiring usianya memasuki usia 70 tahun.

Andi Samsan Nganro dilahirkan pada 2 Januari 1953 di Sengkang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kariernya dimulai saat menjadi CPNS di PN Makassar pada 1 Desember 1979.

Tiga tahun setelahnya, Andi Samsan Nganro mulai memegang palu dengan tugas pertama di PN Soa Sio. Setelah itu ia berturut-turut berdinas di PN Tanah Grogot, PN Balikpapan, PN Samarinda hingga menjadi Wakil Ketua PN Tenggarong pada 1997 dan menjadi Ketua di pengadilan yang sama.

Pasca reformasi, Andi Samsan Nganro mulai ngantor di PN Jakpus, dan dilanjutkan ke PN Cibinong. Akhirnya Andi Samsan Nganro menjadi Ketua PN Jaksel pada November 2005.

Dua tahun setelahnya, ia naik promosi menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Selanjutnya menjadi hakim PT Jakarta. Tidak lama setelahnya dipromosikan sebagai pimpinan PT Samarinda.

Pada tanggal 9 September 2011, Andi Samsan Nganro, bersama 5 orang lainnya (Suhadi, Nurul Elmiyah, Hadi Djatmiko, Dudu Duswara dan Gayus T.Lumbun) dilantik sebagai hakim agung setelah melalui proses seleksi di Komisi Yudisial (KY) dan DPR.

Pada 20 Februari 2020, Andi Samsan dipercaya sebagai Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung. Dalam sidang paripurna khusus MA yang diselenggarakan pada tanggal 20 Januari 2020, Andi Samsan Nganro terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial melalui proses pemungutan suara oleh para hakim agung.

Untuk pendidikan, S1 diselesaikan dari FH Unhas, S2 dari Universitas Krisnadwipayana (Unkris) dan S3 dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung.

Kasus Menarik Publik yang Ditangani

Andi Samsan Nganro terlibat memutus berbagai perkara yang menarik perhatian publik. Di antaranya saat mengabulkan gugatan citizen lawsuit di PN Jakpus. Saat itu belum ada mekanisme gugatan itu dalam UU dan Andi Samsan Nganro membuka peluang dalam putusannya.

Andi Samsan Nganro juga mengabulkan gugatan konsumen melawan pengelola parkir. Sehingga pengelola parkir bertanggungjawab mengganti rugi kendaraan hilang yang dititipkan kepadanya. Sebelum putusan itu, pengelola parkir ogah mengganti rugi bila ada kehilangan kendaraan.

Di tingkat kasasi/PK, Andi Samsan Nganro memutus berbagai perkara besar seperti koruptor Djoko Tjandra. Bersama Wakil Ketua MA Sunarto, Andi Samsan Nganro menyunat hukuman Anas Urbaningrum dari 14 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.

Sumber: Detikcom

 

Azzam Putra

Recent Posts

4,4 Juta Pelaku Retail dan e-Commerce Dorong Kebutuhan Produk dan Supplier Baru, Global Sources Indonesia Kembali Hadir di JICC Senayan

Timredaksi.com, Jakarta – Seiring dengan meningkatnya kebutuhan konsumen Indonesia akan pilihan produk yang semakin beragam,…

3 days ago

PENGURUS NASIONAL DAN DKI JAKARTA BMI HADIR DAN RAMAIKAN PUNCAK HUT KE-25 PARTAI DEMOKRAT DI GBK

Timredaksi.com, Jakarta – Pengurus Nasional Bintang Muda Indonesia (BMI) bersama jajaran pengurus BMI DKI Jakarta…

5 days ago

Ahli Pidana Tegaskan Penolakan MKN Provinsi Maluku Utara Berlaku Mutlak. Pemeriksaan Terhadap Notaris Lily Masita Tomasoa Tidak Sah Berdasarkan Hukum

Timredaksi.com, Jakarta - Sidang lanjutan perkara Praperadilan Nomor 140/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada…

5 days ago

Cegah Karhutla Berdampak ke Satwa, Menhut Raja Antoni Perkuat Gerak Cepat Rescue

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni memperkuat gerak cepat penyelamatan satwa liar untuk…

5 days ago

Penegakan Hukum Karhutla, Menhut Raja Antoni Segel Lokasi di Lapangan

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni turun langsung melakukan penyegelan di lokasi yang…

5 days ago

Ketum FORSIMEMA: Masyarakat Kenang Kemajuan Pesat Masa Kepemimpinan Taufan Pawe

Timredaksi.com, Parepare - Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (FORSIMEMA) melakukan kunjungan kerja ke…

7 days ago