Categories: FeaturedNews

41 Tahun Jadi Hakim, Wakil Ketua MA Andi Samsan Nganro Purna Tugas

Jakarta – Hari ini adalah hari terakhir Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro bekerja sebagai hakim agung. Sebab, ia akan purna tugas pada 2 Januari 2023 seiring usianya memasuki usia 70 tahun.

Andi Samsan Nganro dilahirkan pada 2 Januari 1953 di Sengkang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kariernya dimulai saat menjadi CPNS di PN Makassar pada 1 Desember 1979.

Tiga tahun setelahnya, Andi Samsan Nganro mulai memegang palu dengan tugas pertama di PN Soa Sio. Setelah itu ia berturut-turut berdinas di PN Tanah Grogot, PN Balikpapan, PN Samarinda hingga menjadi Wakil Ketua PN Tenggarong pada 1997 dan menjadi Ketua di pengadilan yang sama.

Pasca reformasi, Andi Samsan Nganro mulai ngantor di PN Jakpus, dan dilanjutkan ke PN Cibinong. Akhirnya Andi Samsan Nganro menjadi Ketua PN Jaksel pada November 2005.

Dua tahun setelahnya, ia naik promosi menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Selanjutnya menjadi hakim PT Jakarta. Tidak lama setelahnya dipromosikan sebagai pimpinan PT Samarinda.

Pada tanggal 9 September 2011, Andi Samsan Nganro, bersama 5 orang lainnya (Suhadi, Nurul Elmiyah, Hadi Djatmiko, Dudu Duswara dan Gayus T.Lumbun) dilantik sebagai hakim agung setelah melalui proses seleksi di Komisi Yudisial (KY) dan DPR.

Pada 20 Februari 2020, Andi Samsan dipercaya sebagai Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung. Dalam sidang paripurna khusus MA yang diselenggarakan pada tanggal 20 Januari 2020, Andi Samsan Nganro terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial melalui proses pemungutan suara oleh para hakim agung.

Untuk pendidikan, S1 diselesaikan dari FH Unhas, S2 dari Universitas Krisnadwipayana (Unkris) dan S3 dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung.

Kasus Menarik Publik yang Ditangani

Andi Samsan Nganro terlibat memutus berbagai perkara yang menarik perhatian publik. Di antaranya saat mengabulkan gugatan citizen lawsuit di PN Jakpus. Saat itu belum ada mekanisme gugatan itu dalam UU dan Andi Samsan Nganro membuka peluang dalam putusannya.

Andi Samsan Nganro juga mengabulkan gugatan konsumen melawan pengelola parkir. Sehingga pengelola parkir bertanggungjawab mengganti rugi kendaraan hilang yang dititipkan kepadanya. Sebelum putusan itu, pengelola parkir ogah mengganti rugi bila ada kehilangan kendaraan.

Di tingkat kasasi/PK, Andi Samsan Nganro memutus berbagai perkara besar seperti koruptor Djoko Tjandra. Bersama Wakil Ketua MA Sunarto, Andi Samsan Nganro menyunat hukuman Anas Urbaningrum dari 14 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.

Sumber: Detikcom

 

Azzam Putra

Recent Posts

PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah

Timredaksi.com, Jakarta — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan putusan dalam perkara perdata terkait status…

3 days ago

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra

Timredaksi.com, (Kolaka, Sulawesi Tenggara) — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan…

6 days ago

Fadar Tour Naik Kelas, Halal Bihalal Alumni Umrah Buka Akses Kerja Sama Internasional

Timredaksi.com, Jakarta — Fadar Dian Karomah Tour and Travel (Fadar Tour) kembali menegaskan posisinya sebagai…

1 week ago

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara

Harmoninews.com, Jakarta — Puluhan tokoh, aktivis, akademisi, dan advokat berkumpul di sebuah restoran di kawasan…

2 weeks ago

BP BUMN Perkuat AirNav Indonesia untuk Keselamatan Penerbangan Nasional

Timredaksi.com, Jakarta — Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, didampingi Deputi Bidang Fasilitasi…

3 weeks ago

UP PKB Kedaung Angke resmi terapkan sistem Full Cycle Kemenhub, tingkatkan transparansi, efisiensi, dan keamanan uji kendaraan bermotor di Jakarta

Timredaksi.com, Jakarta – Transformasi digital di sektor transportasi terus bergulir. Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor…

3 weeks ago