News

4 Wanita Muda di Bali Jadi Korban Begal Payudara hingga Hendak Diperkosa

Jakarta, Timredaksi.com – Polisi menangkap seorang pria bernama I Putu Adi Pratama Putra alias Doni atas kasus percobaan pemerkosaan dengan kekerasan. Doni ditangkap setelah polisi menerima laporan dari 4 wanita muda yang jadi korban.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup pelaku saat ini diamankan atau ditahan di Polsek Pupuan, kasusnya terus didalami,” kata Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy Panca Sakti Siregar dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Beberapa jam setelah menerima laporan, anggota Polsek Pupuan menangkap pelaku pada Senin (30/11) lalu. Empat korban yang melaporkan tindakan pencabulan pelaku ialah NW ADS, NWWS, NKWS, dan NMS. Keempat korban merupakan warga Kecamatan Pupua, Tabanan, Bali.

AKBP Mariochristy mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (30/11) sekitar pukul 03.45-04.30 Wita di kawasan Kecamatan Pupua. Pelaku membuntuti korban yang mengendarai sepeda motor dan memepetnya hingga terjatuh.

Begitu korban terjatuh, pelaku langsung melakukan kekerasan seksual kepada korban di jalanan. Salah satu aksi perbuatan cabul pelaku terekam kamera CCTV.

Dalam rekaman CCTV, tampak pria tersebut terus mengejar korban yang juga melakukan perlawanan. Namun situasi di lokasi terlihat sepi.

“Setelah korban jatuh pelaku mendekati kemudian memeras payudara korban dan memaksa hendak menyetubuhi korban,” kata dia.

Berdasarkan pemeriksaan, aksi pelaku sempat gagal. Namun pelaku tetap melanjutkan aksi cabulnya kepada wanita lain hingga 4 orang menjadi korban.

“Setelah gagal dengan aksi pertamanya pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor dan menyasar korban lainnya sehingga 4 perempuan muda yang hendak ke pasar menjadi korban ulah bejat si pelaku,” kata dia.

Terungkap pula, ternyata Doni merupakan residivis kasus serupa. Dia bebas dari penjara setelah mendapatkan asimilasi pada pertengahan tahun ini karena pandemi Corona.

“Di samping mengakui perbuatannya, juga terus terang mengaku keluaran LP Tabanan pada bulan Juli 2020, mendapatkan asimilasi dalam perkara yang sama, TKP-nya di wilayah Kediri-Tabanan pada tahun 2019,” terang dia.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 285 juncto 53 KUHP atau 351 (1) juncto 65 KUHP. Polisi menyita 1 unit sepeda motor warna merah, sebuah tas selempang warna hitam, dan beberapa lembar pakaian. (Azzam/S:Detik.com)

Azzam Putra

Recent Posts

La Fedumu Resmi Pimpin DPD Tani Merdeka Indonesia Muna, Siap Perjuangkan Hak Petani

Timredaksi.com, Kendari – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Muna resmi dikukuhkan…

12 hours ago

Mangkir dari Perintah Pengadilan, Perusahaan Istri Menteri Perindustrian Diajukan PKPU

Timredaksi.com, Jakarta - Polemik hukum melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga HS, istri…

1 day ago

Harnas UMKM: Pemerintah dan ABDSI Teguhkan Komitmen Dorong UMKM Naik Kelas

Timredaksi.com, Jakarta – Peringatan Hari Nasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Harnas UMKM) 2025 menjadi…

3 days ago

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT Oleh: Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman…

5 days ago

Bintang Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Garut Resmi Dilantik, Siap Dukung Kemenangan Partai Demokrat

Timredaksi.com, Garut – DPN Bintang Muda Indonesia (BMI) secara resmi melantik Asep Achlan sebagai Ketua…

5 days ago

Pembela Amanat Sejati (PASTI) Berbagi Kebaikan Kepada Anak Yatim dan Dhuafa

Timredaksi.com, Jakarta - Hari ini Jumat, tanggal 08-08-2025 Organisasi Baru yang bernama Pembela Amanat Sejati…

7 days ago