Jakarta, Timredaksi.com – Mantan Menpora Roy Suryo dan pesinetron Lucky Alamsyah hari ini dijadwalkan bertemu untuk mediasi di Polda Metro Jaya. Roy Suryo mengajukan 4 syarat bagi Lucky Alamsyah dalam mediasi tersebut.
Dalam keterangannya, Kamis (29/7) kemarin, Roy Suryo mengatakan mediasi ini bisa berujung perdamaian dan bisa juga tidak, tergantung dari kesepakatan dalam mediasi tersebut.
“Jadi apakah mediasi akan berujung ‘perdamaian’, bisa ya atau tidak. Karena ada syarat-syarat yang harus dia penuhi terlebih dulu,” ucap Roy Suryo, Kamis (29/7/2021).
Roy Suryo juga menyebut tidak menutup kemungkinan akan mencabut laporannya di Polda Metro Jaya jika Lucky Alamsyah memenuhi semua persyaratan yang dia ajukan. Termasuk salah satunya Lucky Alamsyah harus mencabut laporan atas dirinya di Polres Jakarta Timur.
“Kalau semua syarat yang saya sampaikan disepakati oleh yang bersangkutan, termasuk pencabutan laporan dia di Polres Jakarta Timur (yang saya juga baru tahu ternyata dia buat laporan di sana), maka sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, hal tersebut dimungkinkan,” beber Roy Suryo.
BACA JUGA:
4 Syarat dari Roy Suryo
Pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution mengatakan mediasi yang diagendakan berlangsung hari ini, dilakukan untuk menghormati restorative justice yang ditawarkan pihak kepolisian. Dalam upaya mediasi itu, Roy Suryo mengajukan 4 syarat bagi Lucky Alamsyah.
Apa saja syarat tersebut? Berikut 4 poin syarat dari Roy Suryo (RS) untuk Lucky Alamsyah (LA) yang diungkap Pitra Romadoni.
(Hamizan/Detikcom)
Timredaksi.com, Jakarta – Seorang pria bernama Iwan, warga Jalan Dalang Muncul, Cipayung, Jakarta Timur, dilaporkan…
Timredaksi.com, Cirebon -- Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat umum dan syarat…
Timredaksi.com, Jakarta - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan penyembelihan hewan kurban dalam rangka…
Timredaksi.com, Tangerang — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sukses mengeksekusi program hilirisasi industri berbasis…
Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan konsep right to be forgotten atau…
Timredaksi.com, Jakarta — Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Pramuka (Buperta) Cibubur Jakarta Timur berhasil mencatat…