Featured

3 Fakta Pinjol di Jakut Dibongkar, Ternyata Dipimpin WN China

Timredaksi.com, Jakarta – Penindakan kepada praktik kantor pinjaman online (pinjol) ilegal kembali digencarkan. Kali ini sebuah ruko yang belakangan diketahui markas pinjol ilegal di Penjaringan, Jakarta Utara, digerebek polisi.

Perisitiwa penggerebekan itu terjadi pada Kamis (27/1) malam. Penggerebekan itu dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Dalam dua hari terakhir telah dua kantor pinjol ilegal yang digerebek di daerah Jakarta Pusat. Sebelumnya, kantor pinjol ilegal di kawasan PIK, Jakarta Utara digeberek pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (26/1).

Terkait penggerbekan kantor pinjol ilegal di Penjaringan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo mengatakan kantor tersebut telah beroperasi sejak awal bulan ini. Puluhan orang telah diamankan di lokasi dan masih menjalani pemeriksaan.

“Kita ada waktu 1×24 jam pemeriksaan. Nanti kita sampaikan,” kata Dwi saat dihubungi, Jumat (28/1).

27 Orang Diamankan, Termasuk Manajer

Penggerebekan kantor pinjol ilegal di Penjaringan, Jakarta Utara itu terjadi pada Kamis (27/1) malam. Total, ada 27 orang diamankan di lokasi.

“Yang kita amankan ada 27 orang,” kata Dwi.

Dari 27 orang itu, 26 orang berstatus sebagai karyawan. Satu orang lainnya merupakan manajer.

Dikepalai WN China

Salah satu temuan yang ditemukan petugas dari penggerebekan kantor pinjol ilegal di Penjaringan, Jakarta Utara pada Kamis (27/1) adalah adanya keterlibatan warga negara asing (WNA). Polisi menyebut satu orang WNA asal China turut diamankan di lokasi.

“Iya ada, satu orang. Dia WNA dari China ya, laki-laki,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo.

Dwi mengatakan WNA asal China tersebut merupakan manajer di kantor pinjol ilegal itu. Warga negara China itu bukan pemilk modal, namun bertanggung jawab dalam operasional kantor tersebut.

“Dia manajernya di situ. Bukan pemodal. Dia yang ngawasi (kegiatan operasional kantor),” jelas Dwi.

Punya 4 Aplikasi

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo mengatakan kantor pinjol ilegal yang digerebek pihaknya pada Kamis (27/1) beroperasi sejak awal bulan ini. Total, ada empat aplikasi fintech yang bernaung lewat kantor tersebut.

Menurut Dwi, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan legalitas dari empat aplikasi fintech tersebut.

“Ini kan masih pemeriksaan lebih dalam lagi. Kita lagi koordinasi sama OJK juga untuk melihat mana aplikasi-aplikasi yang ilegal,” tutur Dwi.

Total ada empat aplikasi fintech yang berada di kantor pinjaman online ilegal tersebut. Tiap peminjam memiliki batasan meminjam mulai dari Rp 1,2 juta lewat kantor tersebut.

“Batasan peminjaman itu Rp 1,2 juta sampai paling tinggi Rp 2,5 juta,” katanya.

Polisi kini masih melakukan pemeriksaan kepada manajer dan 26 orang karyawan yang telah diamankan. Sosok pemodal dari kantor pinjaman online ilegal tersebut tengah diusut polisi.

(Han/Detik.com)

Hamizan

Recent Posts

Gen Z Dominasi Pertumbuhan Nasabah Tabungan Emas Pegadaian

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian mencatat fenomena menarik dalam peta investasi nasional sepanjang tahun 2025.…

5 days ago

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern Oleh : Meirsa Sawitri Hayyusari Bandung –…

1 week ago

PLT. Ketua DPD BMI DKI Jakarta Siapkan Pengajian Akhir Tahun sebagai Penegasan Arah Baru

Timredaksi.com, Jakarta — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Bintang Muda Indonesia (DPD BMI) DKI Jakarta, Ghiffari…

2 weeks ago

Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik di berbagai daerah untuk melayani…

3 weeks ago

Capt laut Suprihati : Ibu yang Tangguh momentum Hari Ibu 2025

Timredaksi.com, Jakarta - Momentum Hari Ibu tanggal 22 Desember 2025 menjadi momen spesial bagi Capt…

3 weeks ago

Bus PO Cahaya Trans Kecelakaan di Tol Krapyak, Uji KIR Diduga Kedaluwarsa Sejak 2020

Timredaksi.com, Jakarta – Bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV yang mengalami kecelakaan…

3 weeks ago