News

Kesaksian Agus, Uang Suap Dari Aziz Syamsuddin, Robin Sawer di PN Jakpus

Timredaksi.com – Kesaksian Agus Susanto mengungkap bahwa kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menjadi salah satu lokasi penyerahan uang persoalan perkara dugaan suap yang melibatkan mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin dan mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Hal itu tersebut diungkapkan Agus saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap dengan terdakwa Azis Syamsuddin di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakpus Senin, 13/12/2021

Kesaksiannya Agus menyampaikan bahwa sudah lebih lima kali ia menemani Robin ke rumah dinas Azis di Jl. denpasar raya 3/3, jakarta selatan. Kedatangan pertama 5/8/2020 paat saat itu Robin membawa ransel, di garasi rumah Azis. Agus mengaku melihat Robin langsung masuk mengarah ke dalam rumah Azis, 15 menit lamanya, Robin kembali menuju mobil dan langsung mengarahkan agar bergegas ke PN Jakpus.

“Di dalam mobil belum ada kejadian. Kita langsung keluar, geser. Diarahkan pak Robin. Ada komunikasi dengan Om Ale Maskur Husain, pengacara rekan Robin untuk janjian di kantor ini, tempat persidangan ini PN Jakpus. Di perjalanan, pak Robin mengeluarkan paper bag warna cokelat yang berisi uang, bukan uang rupiah,” ungkap Agus dilangsir CNN

Ia bilang Robin sempat memisahkan mata uang asing menjadi tiga bagian dalam perjalanan. Lanjut dia, membagi uang tersebut ke Maskur. Dalam hal ini Agus mengaku tidak mengetahui jumlah uang tersebut.

“Ada pemisahan uang dalam perjalanan. Ada 3 bagian. Terus kita langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memberikan ke Om Ale tadi, di parkiran. Di basement,” ucap Agus yang juga mantan anggota Polri dengan pangkat terakhir Brigadir.

Agus yang juga mantan anggota Polri itu mengatakan, langsung menuju salah satu money changer di bilangan mangga besar, Jakarta barat, segera menukar mata uang asing tersebut ke dalam bentuk rupiah. Kemudian, uang tersebut dibagi kembali oleh Robin kepada Maskur.

“Di money changer Mangga Besar, karena ada sisa yang akan diberikan untuk Om Ale tadi. Saya enggak tahu mata uang asing yang ditukarkan ke rupiah itu,” ujarnya

Diketahui surat dakwaan, Azis disebut memberi uang sebesar US$100.000 ke Robin pada 5 Agustus 2020. Robin sempat memperlihatkan uang tersebut ke Agus Susanto. Sebagian dari uang itu yakni sekitar US$36.000 diserahkan Robin kepada Maskur di depan PN jakarta pusat. Sisanya, yaitu US$64.000 ditukarkan di money changer dengan menggunakan identitas Agus Susanto, sehingga diperoleh uang rupiah sejumlah Rp936 juta

Terpisah Azis Syamsuddin didakwa memberi uang senilai Rp3.099.887.000,00 dan US$36.000 kepada mantan penyidik KPK dari unsur kepolisian, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Uang itu diberikan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan kader Golkar lainnya yakni Aliza Gunado terkait penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P kabupaten lampung tengah tahun anggaran 2017. Atas perlakuannya Azis didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (wis/ror)

Asrorie

Recent Posts

Dinilai Berhasil Jaga Kamtibmas, Warga Pademangan Berharap Kapolsek Tidak Dimutasi

Timredaksi.com, Jakarta - Sejumlah warga bersama pengurus Forum RT/RW di wilayah Pademangan menyampaikan aspirasi penolakan…

8 hours ago

‎Pegadaian Dukung Penerbitan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion oleh DSN-MUI

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian menjadi saksi hadirnya Fatwa No. 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion…

1 week ago

Sah ! Putusan Kasasi MA 2014 La Ode Muh Djafar SH Dinobatkan sebagai Sultan Buton ke 39

Timredaksi.com, Jakarta - Penobatan La Ode Muhammad Djafar, S.H. sebagai Sultan Buton ke-39 memang merupakan…

1 week ago

Sederhana, Penuh Makna dan Pesan Hangat Ditengah Perayaan HUT Ke-6 BMI Demokrat

Timredaksi.com, Jakarta-Bintang Muda Indonesia (BMI), organisasi sayap partai Demokrat yang berfokus pada pengembangan kader muda,…

1 week ago

Kontroversi Waria Menjadi Ustadzah dan Pernikahan Sesama Jenis, Tokoh Pesantren Tegaskan Hukum dalam Islam

Timredaksi.com, Jakarta — Fenomena individu transgender atau waria yang tampil di ruang publik sebagai ustadzah…

1 week ago

Lantik DPD TMI se-NTT, Don Muzakir: TMI Harus Jadi Mata & Telinga Presiden

Timredaksi.com, Labuan Bajo – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Tani Merdeka Indonesia (DPN TMI), Don…

2 weeks ago