Timredaksi.com – Kesaksian Agus Susanto mengungkap bahwa kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menjadi salah satu lokasi penyerahan uang persoalan perkara dugaan suap yang melibatkan mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin dan mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.
Hal itu tersebut diungkapkan Agus saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap dengan terdakwa Azis Syamsuddin di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakpus Senin, 13/12/2021
Kesaksiannya Agus menyampaikan bahwa sudah lebih lima kali ia menemani Robin ke rumah dinas Azis di Jl. denpasar raya 3/3, jakarta selatan. Kedatangan pertama 5/8/2020 paat saat itu Robin membawa ransel, di garasi rumah Azis. Agus mengaku melihat Robin langsung masuk mengarah ke dalam rumah Azis, 15 menit lamanya, Robin kembali menuju mobil dan langsung mengarahkan agar bergegas ke PN Jakpus.
“Di dalam mobil belum ada kejadian. Kita langsung keluar, geser. Diarahkan pak Robin. Ada komunikasi dengan Om Ale Maskur Husain, pengacara rekan Robin untuk janjian di kantor ini, tempat persidangan ini PN Jakpus. Di perjalanan, pak Robin mengeluarkan paper bag warna cokelat yang berisi uang, bukan uang rupiah,” ungkap Agus dilangsir CNN
Ia bilang Robin sempat memisahkan mata uang asing menjadi tiga bagian dalam perjalanan. Lanjut dia, membagi uang tersebut ke Maskur. Dalam hal ini Agus mengaku tidak mengetahui jumlah uang tersebut.
“Ada pemisahan uang dalam perjalanan. Ada 3 bagian. Terus kita langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memberikan ke Om Ale tadi, di parkiran. Di basement,” ucap Agus yang juga mantan anggota Polri dengan pangkat terakhir Brigadir.
Agus yang juga mantan anggota Polri itu mengatakan, langsung menuju salah satu money changer di bilangan mangga besar, Jakarta barat, segera menukar mata uang asing tersebut ke dalam bentuk rupiah. Kemudian, uang tersebut dibagi kembali oleh Robin kepada Maskur.
“Di money changer Mangga Besar, karena ada sisa yang akan diberikan untuk Om Ale tadi. Saya enggak tahu mata uang asing yang ditukarkan ke rupiah itu,” ujarnya
Diketahui surat dakwaan, Azis disebut memberi uang sebesar US$100.000 ke Robin pada 5 Agustus 2020. Robin sempat memperlihatkan uang tersebut ke Agus Susanto. Sebagian dari uang itu yakni sekitar US$36.000 diserahkan Robin kepada Maskur di depan PN jakarta pusat. Sisanya, yaitu US$64.000 ditukarkan di money changer dengan menggunakan identitas Agus Susanto, sehingga diperoleh uang rupiah sejumlah Rp936 juta
Terpisah Azis Syamsuddin didakwa memberi uang senilai Rp3.099.887.000,00 dan US$36.000 kepada mantan penyidik KPK dari unsur kepolisian, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Uang itu diberikan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan kader Golkar lainnya yakni Aliza Gunado terkait penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P kabupaten lampung tengah tahun anggaran 2017. Atas perlakuannya Azis didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (wis/ror)
RESENSI BUKU Judul Buku: Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua Penulis: Dr. Socratez Yoman Penerbit:…
Timredaksi.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…
Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung menegaskan kembali pentingnya penegakan…
Timredaksi.com, Jakarta – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan…
Timredaksi.com, Kenyam — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga, Nius Wakerkwa mengadakan Kunjungan Kerja…
Timredaksi.com, Jakarta - Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan dan dibahas bersama telah mengakomodasi masukan…